Cegah Penyebaran Mpox, Garuda Terapkan Protokol Satu Sehat bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Maskapai Garuda Indonesia menerapkan protokol kesehatan melalui pengisian Satu Sehat atau Health Pass bagi penumpang maupun awak pesawat rute internasional yang akan masuk ke Indonesia. Direktur utama PT Garuda Indonesia (Persero) Irfan Setiaputra mengatakan, implementasi tersebut dilakukan sejalan dengan upaya pemerintah dalam mencegah potensi penularan penyakit cacar monyet atau MonkeyPox (Mpox) di Indonesia. Hal itu juga sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan Satu Sehat Health Pass pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Irfan menjelaskan, setelah selesai mengisi formulir nantinya akan terdapat QR Code yang dapat diunduh untuk kemudian dipindai atau scan setibanya di bandara tujuan di Indonesia. Selain itu, Garuda Indonesia juga melaksanakan koordinasi intensif kepada seluruh pemangku kepentingan kebandarudaraan guna memastikan pelaksanaan protokol kesehatan terkait antisipasi penyakit cacar monyet ini. Ledakan Keras di Pusat Tel Aviv, Belasan Tentara Israel Roboh Dalam Sehari di Front Gaza Lebanon Halaman 4

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 72 73 Kurikulum Merdeka, Kegiatan 3: Unsur Cerpen Halaman 4 Kunci Jawaban PAI Kelas 10 Halaman 117 119 Kurikulum Merdeka: Penilaian Pengetahuan Bab 4 Halaman all Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 132 133 134 Kurikulum Merdeka: Penilaian Pengetahuan Bab 4 Halaman all

"Termasuk sebagai upaya perlindungan aspek kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan pengguna jasa selama di perjalanan serta infrastruktur penunjang yang diperlukan pada aspek layanan kebandarudaraan," jelasnya. Adapun Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah menerbitkan Surat Edaran (SE) 5 DJPU Tahun 2024 terkait Penggunaan Satu Sehat atau Health Pass pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri. Aturan ini sudah berlaku sejak 27 Agustus 2024. Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Kristi Endah Murni mengatakan, langkah ini diambil setelah ada penetapan penyakit Mpox atau cacar monyet, sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia (Public Health Emergency of International Concern) oleh Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization WHO) pada 14 Agustus 2024 lalu.

"Penetapan SE 5 DJPU Tahun 2024 ini sebagai panduan bagi Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing agar setiap orang (personel penerbangan dan penumpang) pelaku perjalanan luar negeri yang terbang menuju ke Indonesia untuk mengisi formulir swadeklarasi elektronik bernama Satu Sehat Health Pass, serta panduan bagi Penyelenggara Bandar Udara Internasional melakukan langkah langkah pencegahan dan penanganan penularan penyakit Mpox di bandar udara," kata Kristi dalam keterangannya, Rabu (28/8/2024). Kristi juga meminta Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing yang melayani penerbangan dari dan ke luar negeri Indonesia untuk menginformasikan kepada pelaku perjalanan luar negeri yang terbang menuju ke Indonesia untuk mengisi formulir swadeklarasi elektronik Satu Sehat atau Health Pass pada domain: . Kemudian, pengisian formulir swadeklarasi elektronik Satu Sehat atau Health Pass bagi setiap orang (personel penerbangan dan penumpang) pelaku perjalanan luar negeri, dilakukan di bandar udara keberangkatan.

Lalu, berkoordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan jika terdapat permasalahan dalam pengisian formulir swadeklarasi elektronik Satu Sehat atau Health Pass di bandar udara kedatangan dan berkoordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan dalam rangka upaya pencegahan penularan penyakit Mpox di Indonesia.

Post Comment