Kecelakaan Bus Maut di Subang, Menhub: Jangan Sopir Saja, Pihak Lain Juga Harus Bertanggung Jawab
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan, menegaskan, harus ada penegakan hukum yang tegas dengan pasal pasal yang benar untuk menjerat pihak pihak yang bertanggung jawab dalam kecelakaan maut bus pariwisata PO Trans Putera Fajar di Subang, Jawa Barat, Sabtu petang, 11 Mei 2024 lalu. "Dalam jangka pendek, kami akan melakukan penegakan hukum dengan pasal pasal dan penyelidikan yang benar. Sehingga bukan saja supir yang salah, tetapi harus ada pihak lain yang turut bertanggung jawab," kata Menhub Budi, dikutip Kamis (16/5/2024). Rabu Kemarin, Budi Karya melakukan rapat koordinasi dengan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan, para pakar transportasi dan pengurus Organisasi Angkutan Darat (Organda) membahas upaya penegakan hukum dan antisipasi agar kasus ini tak terulang di masa datang.
Kemenhub bersama Korlantas Polri dan pemangku kebijakan akan membentuk proyek percontohan di enam provinsi yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara. Akan dilakukan pendataan, evaluasi, dan sosialisasi keselamatan bus pariwisata dan bus umum, termasuk prosedur ramp check. "Kami sudah sepakat bersama Korlantas Polri, Dinas Perhubungan, dan Organda untuk melakukan pendataan dan evaluasi. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang memiliki anggota hingga tingkat provinsi juga memberikan dukungan," lanjut Menhub Budi.
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan mengatakan, para pakar telah memberikan banyak masukan dan rekomendasi terkait upaya meningkatkan keselamatan bus umum dan bus pariwisata. Sejalan dengan masukan para pakar, penyelidikan kasus kecelakaan bus pariwisata akan dilakukan secara teliti dan penuh kehati hatian. Ledakan Keras di Pusat Tel Aviv, Belasan Tentara Israel Roboh Dalam Sehari di Front Gaza Lebanon Halaman 4 Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 72 73 Kurikulum Merdeka, Kegiatan 3: Unsur Cerpen Halaman 4
Kunci Jawaban PAI Kelas 10 Halaman 117 119 Kurikulum Merdeka: Penilaian Pengetahuan Bab 4 Halaman all Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 132 133 134 Kurikulum Merdeka: Penilaian Pengetahuan Bab 4 Halaman all "Semua yang terlibat dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas seperti di Subang akan kita periksa. Artinya si pengusaha hingga perusahaan karoseri, karena ada indikasi perubahan bentuk dimensi dari deck biasa menjadi high deck, itu juga kemungkinan ada pasalnya serta akan diterapkan di kasus tersebut," ujar Aan.
Nantinya, Korlantas Polri bersama dengan Ditlantas, Kasatlantas serta stakeholder perhubungan di kabupaten, kota maupun provinsi, akan berkolaborasi menangani bus pariwisata maupun bus umum yang ada. "Mulai dari hulu, atau mulai dari pool bus yang ada di kota/kabupaten sampai dengan ke hilir, artinya penegakan hukum di jalan. Ini akan kita lakukan secara bersama sama. Di luar enam provinsi tadi juga akan kita lakukan di seluruh Indonesia," papar Irjen Pol Aan.
Post Comment