Pemerintah Pangkas Rantai Distribusi Pupuk Subsidi, dari Kementan ke PIHC Langsung ke Petani
Pemerintah telah resmi memangkas rantai distribusi pupuk bersubsidi. Hal itu dipastikan usai Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan Kementerian Pertanian menggelar rapat koordinasi terbatas yang melibatkan kementerian/lembaga (K/L) lain. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa distribusi pupuk subsidi yang selama ini melibatkan banyak pihak seperti bupati, gubernur, dan beberapa kementerian, akan dipangkas.
Sistem distribusi yang baru ini akan menjadikan Kementerian Pertanian sebagai penanggung jawab utama, yang akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait distribusi pupuk subsidi. Zulhas menjelaskan bahwa sebelumnya ada setidaknya delapan K/L yang terlibat dalam proses distribusi pupuk subsidi. Kisi Kisi Soal PPKN Kelas 8 SMP/MTs Beserta Kunci Jawaban, Persiapan Jelang PAS/UAS Semester 1
Kunci Jawaban Post Test Modul 1 Adakah Perundungan di Sekolahku? Topik 3 Dosa Pendidikan Versi PMM KUNCI JAWABAN Post Test Modul 2, Pernyataan yang Tidak Sesuai dengan Prinsip Asesmen Sumatif Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 72 73 Kurikulum Merdeka, Kegiatan 3: Unsur Cerpen Halaman all
Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Kurikulum Merdeka, Kunci Jawaban Halaman 75 Latihan Membaca Grafik 20 Latihan Soal Pendidikan Pancasila Kelas 5 SD Bab 2 Lengkap Kunci Jawaban, Norma dalam Kehidupanku Sripoku.com Kunci Jawaban Latihan Soal Bahasa Indonesia Kelas 5 SD Halaman 181 Bab VIII Semester 2 Kosakata Baru
Kunci Jawaban PAI Kelas 10 Halaman 117 119 Kurikulum Merdeka: Penilaian Pengetahuan Bab 4 Halaman all Hal itu, menurut dia, membuat proses tersebut menjadi sangat rumit dan tidak efisien. Dengan kebijakan baru ini, Kementerian Pertanian cukup menyerahkan kepada Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), yang kemudian akan mendistribusikan pupuk subsidi kepada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).
"Nah dari Kementerian Pertanian cukup serahkan kepada Pupuk Indonesia, Pupuk Indonesia kirim kepada Gapoktan. Itu yang diaudit, dipertanggungjawabkan, kemudian nanti Kementerian Keuangan bayar," kata Zulhas dalam konferensi pers di kantor Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024). Gapoktan, yang langsung berhubungan dengan petani akan bertanggung jawab untuk menyalurkan pupuk kepada anggotanya. Jadi, jika ada masalah terkait distribusi, Gapoktan akan bertanggung jawab penuh untuk memastikan bahwa pupuk sampai ke petani.
"Kalau ada kesalahan penerima, berarti data ada di Gapoktan. Tidak salah satu petani menghambat seluruh proses. Tidak begitu lagi," ujar Zulhas. Pria yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan bahwa perubahan ini akan mulai Januari 2025. Peraturan Presiden (Perpres) akan disiapkan dalam satu bulan ini, kemudian akan ditindaklanjuti peraturan turunan dari Kementerian Pertanian.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menambahkan bahwa ini adalah berkah bagi petani seluruh Indonesia "Kita sepakati bahwa dipersingkat, dipermudah, disederhanakan. Kami mewakili pemerintah membuat keputusan untuk distribusi pupuk," kata Amran. "Kami serahkan ke Pupuk Indonesia, Pupuk Indonesia langsung direct ke kelompok tani," lanjutnya.
Post Comment